Please Wait ...
Website Resmi SMA Negeri 3 Bojonegoro

Persyaratan Pengambilan PIN

  1. Semua calon Murid baru wajib mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri melalui laman spmbjatim.net dimulai tanggal 28 Mei 2026 sampai dengan 9 Juni 2026.
  2. Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama SPMB berlangsung.
  3. Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan sesuai jalur SPMB yang dipilih oleh calon Murid baru secara online sesuai dengan ketentuan.
  4. Calon Murid baru mendatangi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar domisili sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD/SKPD calon Murid baru (memilih 1 SMA/SMK didatangi dari 10 SMA/SMK sesuai dengan yang ada dalam sistem) untuk dilakukan verifikasi dan validasi mulai tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan 10 Juni 2026.
  5. Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator Satuan Pendidikan SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN adalah:
  1. Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya.
  2. Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon Murid baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
  3. Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, foto copy surat ijin operasional/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga, bagi calon Murid baru yang berdomisili di pondok pesantren/pantiasuhan/panti sosial.
  4. Foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  5. Foto copy Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya
  6. Foto copy Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis atau Lembaga Psikologi yang terakreditasi A yang diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB tahap I, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial); dan Hasil identifikasi dan asesmen dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs sederajat asal (format terlampir);
  7. Foto copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili)/Surat Keterangan sejenis yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa dan SK mutasi tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur mutasi tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
  8. Foto copy Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur mutasi anak guru/tenaga kependidikan selain pendidik) dengan menunjukkan aslinya.
  9. Surat pernyataan dari calon Murid baru untuk lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2026.
  10. Surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam SPMB dan data yang telah diisikan dalam sistem SPMB. (format terlampir).
  1. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.